SEJARAH SINGKAT
LSP TEKNIK LISTRIK
Cikal bakal Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Teknik Listrik berawal dari keterlibatan Indonesia dalam program Indonesia–Australia Partnership for Skills Development (IAPSD), khususnya proyek West Java Institutional Development Project (WJIDP). Melalui Surat KADIN Pusat Nomor: 408/DE/III/2001, Bapak H. Deddy Djunaedi, SH ditunjuk sebagai Co-Chair Project Reference Group (PRG) Metals–Electrical untuk mengawasi pengembangan kompetensi bidang ketenagalistrikan.
Kolaborasi lintas pemangku kepentingan seperti APEI, AKLI, PT PLN (Persero), MKI, IATKI, Ditjen LPE, BLKI Tangerang, dan SMKN 4 Tangerang berhasil menyusun 14 unit standar kompetensi instalasi listrik (Milestone 6) yang menjadi dasar pelatihan berbasis kompetensi (CBT). Kedua lembaga tersebut juga ditetapkan sebagai model pelatihan instalasi listrik nasional.


Seiring berjalannya waktu, upaya untuk melembagakan sertifikasi kompetensi terus berkembang. Pada tanggal 12 Februari 2004, dibentuklah Lembaga Pemerhati Keterampilan Nasional (LPK Nasional). Lembaga ini kemudian dipercaya oleh berbagai instansi, termasuk Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan dan KADIN Kota Tangerang, untuk melaksanakan uji kompetensi bagi lulusan SMK dan BLK.
Puncaknya, pada 16 Februari 2006, dibentuk secara resmi LSP–LPK Nasional melalui Akta Notaris Nomor 14/2006. Setelah proses asesmen oleh BNSP dan untuk memperjelas cakupan serta identitas kelembagaan, nama lembaga diubah menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Teknik Listrik sejak 11 Februari 2009.


VISI
Mendukung program pemerintah dalam rangka mempercepat dan memperbanyak sertifikasi tenaga teknik ketenagalistrikan agar siap berkompetisi pada tataran global.
MISI
Melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi tenaga teknik pada sektor ketenagalistrikan.
Memperkenalkan pentingnya sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan di bidang industri
Mensosialisasikan dan mendukung pelaksanaan program vokasi sertifikasi kompetensi kepada sekolah kejuruan, lembaga pendidikan, politeknik
TUJUAN ORGANISASI
Meneruskan amanah para pendahulu pendiri program sertifikasi kompetensi yang dahulu pernah bergabung dalam kerjasama Indonesia - Australia pada Indonesia Australia Partnership For Skill Development Program (IAPSD) tahun 2001,
Mendukung program pemerintah dalam menerapkan program sertifikasi kompetensi bagi seluruh pekerja sesuai dengan jabatan yang tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI),
Mendukung terciptanya kesinergian antar institusi yang saling terkait dengan sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan,
Ikut berkontribusi dalam mentransfer pengalaman, pengetahuan, ilmu teknologi serta keterampilan dan perilaku yang baik yang didapat selama menjabat sebagai aparat pemerintah maupun badan usaha milik negara serta yang bergerak di perusahaan swasta nasional dan asing kepada generasi penerus utamanya dalam dunia kompetensi ketenagalistrikan,
Mengembangkan LSP Teknik Listrik dan mewariskan kepada generasi penerus.
DASAR HUKUM & LISENSI
Lembaga Sertifikasi Profesi Teknik Listrik telah mendapatkan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan berwenang melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
LANDASAN HUKUM OPERASIONAL






UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
PP No. 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
SK BNSP No. 0615/BNSP/III/2025 tentang Penambahan Ruang Lingkup Lisensi LSP Teknik Listrik
Lokasi Kami
Kami berlokasi di area strategis untuk memberikan layanan sertifikasi profesi di bidang ketenagalistrikan yang berkualitas dan terpercaya.
Alamat
Jl. Ketenagalistrikan No. 10
Jam
Senin - Jumat